Selamat Datang Di Website KUA Kecamatan Cilandak Kota Jakarta Selatan

KUA Kec. Cilandak Mengadakan Suscaten Dan Pemeriksaan Kesehatan

Suscaten atau kursus bimbingan untuk para calon penganten adalah salah satu kegiatan untuk memberikan bekal kepada calon pengantin yang akan mengarungi kehidupan berumah tangga agar menjadi keluarga yang Sakinah Mawaddah Warahmah. Pada Hari Rabu (12/07/17 KUA Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan mengadakan kursus bimbingan bagi para calon penganten yang diikuti sekitar 15 pasang calon penganten.

Nikah di KUA GRATIS, di luar KUA membayar Rp 600.000,-, disetorkan langsung ke Bank Menggunakan Kode Billing PNBP NR, Zona Integritas KUA, tolak Gratifikasi dan Korupsi, Laporkan jika terbukti!

10 Nov 2015

PELAYANAN KELUARGA SAKINAH

Bekerjasama dengan BP4 dalam mengadakan atau memberikan bimbingan pra-nikah bagi calon pengantin; Memberikan konsultasi bagi masyarakat dalam bidang munakahat; Mencalonkan dan mengusulkan kader keluarga sakinah dalam mengikuti kegiatan perlombaan keluarga sakinah; Meningkatkan koordinasi lintas sektoral dan tokoh masyarakat dalam pembinaan kaderisasi keluarga sakinah; Melaporkan kegiatan pembinaan pra-nikah...

5 Nov 2015

Pelayanan Nikah Dan Rujuk

Melakukan Proses Pelaksanaan Pencatatan Nikah / Rujuk; Melakukan Proses Pelaporan atas peristiwa Nikah / Rujuk; Penyusunan data statistik peristiwa Nikah / Rujuk; Pengamanan dan pengawasan dokumen peristiwa Nikah / Rujuk; Menyusun dan menyampaikan pelaporan peristiwa Nikah / Rujuk dalam hubungan lintas sektoral (seperti: Kantor DUKCAPIL, Pengadilan Agama); Menjalin koordinasi dengan lintas sektoral dalam turut serta memberikan pelayanan malam yang...

4 Nov 2015

Data Nikah Online KUA Kec. Cilandak

Berikut ini cara cek data pernikahan secara online di KUA Kecamatan Cilandak Kota Admn Jakarta Selatan .breadcrumb-bwrap,#rsidebar-wrapper,.related-postbwrap,#wphead{display:none}#main-wrapper{width:100%;...

Persyaratan Pembuatan AIW/APAIW Dan Sertifikasi Tanah Wakaf

TAHAP-TAHAP IKRAR WAKAF & SERTIFIKASI TANAH WAKAF 1. Calon Wakif (orang yang ingin mewakafkan) melakukan musyawarah dengan keluarga untuk mohon persetujuan untuk mewakafkan sebagian tanah miliknya. 2. Syarat tanah yang diwakafkan adalah milik Wakif baik berupa pekarangan, pertanian (sawah-tambak) atau sudah berdiri bangunan boleh berupa tanah dan bangunan prduktif,atau...