
Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah dokumen yang berisi serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan administrasi perkantoran yang berisi cara melakukan pekerjaan, waktu pelaksanaan, tempat penyelenggaraan dan aktor yang berperan dalam kegiatan. Sedangkan menurut Kep. Dir Jend Bimas Islam No. DJ.II/ 231 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penilaian Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Teladan, Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan, bagaimana dan kapan harus dilakukan, di mana, dan oleh siapa dilakukan.
Dengan S.O.P, sebuah lembaga atau instansi dapat memastikan bahwa suatu aktivitas kegiatan atau layanan bisa berjalan sesuai dengan standard yang diharapkan. Standard Operating Procedure (S.O.P) diperlukan untuk menghasilkan sistem yang berkualitas, teknis yang konsisten dan mempertahankan kualitas kontrol serta menjaga proses kegiatan atau layanan tetap berjalan.
Manfaat dan peran penting Standard Operating Procedure (S.O.P) adalah:
- Dapat menjaga konsistensi dalam menjalankan suatu prosedur kerja.
- Lebih jelas mengetahui peran dan posisi masing-masing di internal sebuah lembaga/kantor.
- Memberikan kejelasan mengenai prosedur kerja, dan tanggung jawab dalam proses terkait.
- Memberikan keterangan mengenai keterkaitan dengan satu proses kerja.
- Meminimalisir kesalahan dalam melakukan pekerjaan.
- Membantu dalam melakukan evaluasi terhadap setiap proses operasional suatu kantor/lembaga.
Dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, maka Kantor Urusan Agama kecamatan Cilandak telah membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) beberapa layanan sebagai berikut :
Standar Operasional Prosedur (SOP) KUA Kecamatan Cilandak