- Melakukan Proses Pelaksanaan Pencatatan Nikah / Rujuk;
- Melakukan Proses Pelaporan atas peristiwa Nikah / Rujuk;
- Penyusunan data statistik peristiwa Nikah / Rujuk;
- Pengamanan dan pengawasan dokumen peristiwa Nikah / Rujuk;
- Menyusun dan menyampaikan pelaporan peristiwa Nikah / Rujuk dalam hubungan lintas sektoral (seperti: Kantor DUKCAPIL, Pengadilan Agama);
- Menjalin koordinasi dengan lintas sektoral dalam turut serta memberikan pelayanan malam yang dilaksanakan perwilayah kelurahan dilingkungan Kec.
5 Nov 2015
Home »
Program Kerja
» Pelayanan Nikah Dan Rujuk
0 komentar:
Posting Komentar