Jakarta, bimasislam– Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa merujuk pada Undang-Undang Perkawinan, pernikahan sesama jenis tidak bisa dilayani. Pernyataan ini menjadi sikap tegas pemerintah dalam merespon fenomena maraknya kampanye persamaan hak dari komunitas Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) yang tengah menjadi perhatian publik.
Sikap konsisten itu disampaikan Menag pada Pertemuan Terbatas membahas keberadaan LGBT di Indonesia dengan Dewan Pertimbangan Presiden yang dipimpin oleh anggota Wantimpres KH. Hasyim Muzadi di Jakarta, Rabu (18/2). Selain penegasan sikap terhadap perkawinan sejenis, Lukman juga menyampaikan langkah Kemenag untuk memperkuat benteng keluarga melalui edukasi pranikah dan optimalisasi peran BP4 (Badan Penasehat, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan), serta melakukan sinergi dengan ormas keagamaan untuk memberikan pemahaman yang produktif tentang LGBT.