Selamat Datang Di Website KUA Kecamatan Cilandak Kota Jakarta Selatan

KUA Kec. Cilandak Mengadakan Suscaten Dan Pemeriksaan Kesehatan

Suscaten atau kursus bimbingan untuk para calon penganten adalah salah satu kegiatan untuk memberikan bekal kepada calon pengantin yang akan mengarungi kehidupan berumah tangga agar menjadi keluarga yang Sakinah Mawaddah Warahmah. Pada Hari Rabu (12/07/17 KUA Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan mengadakan kursus bimbingan bagi para calon penganten yang diikuti sekitar 15 pasang calon penganten.

Alur Pelayanan Nikah Di KUA Kec. Cilandak

Berikut ini alur pelayanan nikah bagi anda yang akan melangsungkan akad nikah di KUA (Balai Nikah) atau di luar KUA (di Luar Balai Nikah) : 1. Siapkan Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon Penganten (caten) masing-masing 4 (satu) lembar. 2. Membuat Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai Rp.6000,-

KUA Cilandak Mengadakan Pertemuan Dan Kerjasama Dengan Baznas

Salah satu terobosan yang dilakukan yaitu menjalin kerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS. Jumat 14 Juli 2017 di KUA Kec. Cilandak diselenggarakan pertemuan dan silaturahmi antara pihak KUA dengan BAZNAS.

Sosialisasi Biaya Nikah Melalui Sinetron Tukang Ojek Pengkolan

Dalam rangka untuk lebih mengenalkan Peraturan Pemerintah tersebut kepada masyarakat, KUA Kecamatan Cilandak melakukan terobosan dan inovasi dengan cara bekerjasama dengan salah satu PH (Production House) melakukan sosialisai tentang biaya Nikah melalui "Sinetron Ojek Pengkolan".

Rayakan Pesona Ramadhan RPK dengan Anak Pemulung

Dalam menyambut bulan suci Ramadhan 1438 H, komunitas Rumah Penyuluhan Kreatif (RPK) mengadakan acara bertema “Pesona Ramadhan.” RPK adalah komunitas yang bergerak di bidang sosial dan pendidikan. Komunitas ini ingin membantu pengajaran mengaji dan belajar untuk anak-anak kaum marginal. Baik yang ada di Lapak Pemulung Pondok Labu dan juga Pemukiman di Margasatwa, Cilandak.

Nikah di KUA GRATIS, di luar KUA membayar Rp 600.000,-, disetorkan langsung ke Bank Menggunakan Kode Billing PNBP NR, Zona Integritas KUA, tolak Gratifikasi dan Korupsi, Laporkan jika terbukti!

10 Jun 2011

Musabaqah Baca Kitab (MBK) Kuning Untuk Para Kepala KUA se Indonesia

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama pada 30 Juni - 2 Juli 2011 akan menggelar Musabaqah Baca Kitab (MBK) bagi para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se Indonesia. Penyelenggaraan MBK tingkat nasional yang akan berlangsung di Pondok Pesantren Alfadhlu Al Fadhilah (Pimpinan KH Dimyati) Kendal Jawa Tengah ini merupakan yang pertama dilaksanakan.

10 Mar 2011

Gerakan Magrib Mengaji Atasi Kemerosotan Akhlak

Menteri Agama Suryadharma Ali menyatakan, kemerosotan akhlak di kalangan generasi muda dapat dicegah melalui Gerakan Magrib Mengaji.

Gerakan Masyarakat Magrib Mengaji (M3) bisa dijadikan sebagai sarana transfer ilmu dari orang tua kepada anak, katanya di Bukittinggi, Sumatera Barat, Sabtu.

4 Feb 2011

Keluarga Sakinah : Keutuhan Keluarga

Masyarakat bagaikan bangunan kokoh. Keluarga bukan saja sebagai sendi utama dalam bangunan umat, melainkan juga inti eksistensi umat secara keseluruhan. Kekuatan atau kehancuran suatu bangsa bergantung pada kondisi keluarga. Oleh karena itu, Islam memberikan perhatian khusus terhadap masalah pembentukan keluarga ini.

19 Jan 2011

Tingkatkan Kualitas Pelayanan KUA

Jakarta, bimasislam—Guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Sekretaris Ditjen Bimas Islam, Muhamin Luthfie, meminta jajaran Ditjen Bimas Islam untuk melakukan secepat mungkin reformasi birokrasi sebagaimana telah dicanagkan oleh menteri Agama beberapa waktu lalu. Satu di antara program quick win Kemenag adalahpeningkatan kualitas pelayanan perkawinan. 

Cara Pembayaran Zakat

Kewajiban muzakki dalam membayar zakat adalah :

1. Berniat untuk membayar zakat
2. Menghitung semua kekayaan yang wajib dizakati
3. Membayarkan zakat kepada Badan Amil Zakat
4. Meminta doa dari petugas penerima zakat di Badan Amil Zakat

Yang Tidak Berhak Menerima Zakat


Arti dan Pengertian Zakat

DEFINISI

Zakat menurut etimologi

Zakat menurut etimologi berarti, berkah, bersih, berkembang dan baik. Dinamakan zakat karena, dapat mengembangkan dan menjauhkan harta yang telah diambil zakatnya dari bahaya. Menurut Ibnu Taimiah hati dan harta orang yang membayar zakat tersebut menjadi suci dan bersih serta berkembang secara maknawi.

Zakat menurut terminologi


17 Jan 2011

Prosedur Pernikahan Dan Rujuk Di KUA (Kantor Urusan Agama)

Pendahuluan
Di dalam negara RI yang berdasarkan hukum, segala sesuatu yang bersangkut paut dengan penduduk harus dicatat, seperti halnya kelahiran, kematian termasuk juga perkawinanPerkawinan termasuk erat dengan masalah kewarisan, kekeluargaan sehingga perlu dicatat untuk menjaga agar ada tertib hukum.

Lokasi Kantor Urusan Agama Kec. Cilandak

KUA Kec. Cilandak Jakarta Selatan
Jl. KH. Muhasyim VII/90 Phone : 021-7658558
https://goo.gl/15CpOR


View Larger Map