Selamat Datang Di Website KUA Kecamatan Cilandak Kota Jakarta Selatan

KUA Kec. Cilandak Mengadakan Suscaten Dan Pemeriksaan Kesehatan

Suscaten atau kursus bimbingan untuk para calon penganten adalah salah satu kegiatan untuk memberikan bekal kepada calon pengantin yang akan mengarungi kehidupan berumah tangga agar menjadi keluarga yang Sakinah Mawaddah Warahmah. Pada Hari Rabu (12/07/17 KUA Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan mengadakan kursus bimbingan bagi para calon penganten yang diikuti sekitar 15 pasang calon penganten.

Alur Pelayanan Nikah Di KUA Kec. Cilandak

Berikut ini alur pelayanan nikah bagi anda yang akan melangsungkan akad nikah di KUA (Balai Nikah) atau di luar KUA (di Luar Balai Nikah) : 1. Siapkan Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon Penganten (caten) masing-masing 4 (satu) lembar. 2. Membuat Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai Rp.6000,-

KUA Cilandak Mengadakan Pertemuan Dan Kerjasama Dengan Baznas

Salah satu terobosan yang dilakukan yaitu menjalin kerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS. Jumat 14 Juli 2017 di KUA Kec. Cilandak diselenggarakan pertemuan dan silaturahmi antara pihak KUA dengan BAZNAS.

Sosialisasi Biaya Nikah Melalui Sinetron Tukang Ojek Pengkolan

Dalam rangka untuk lebih mengenalkan Peraturan Pemerintah tersebut kepada masyarakat, KUA Kecamatan Cilandak melakukan terobosan dan inovasi dengan cara bekerjasama dengan salah satu PH (Production House) melakukan sosialisai tentang biaya Nikah melalui "Sinetron Ojek Pengkolan".

Rayakan Pesona Ramadhan RPK dengan Anak Pemulung

Dalam menyambut bulan suci Ramadhan 1438 H, komunitas Rumah Penyuluhan Kreatif (RPK) mengadakan acara bertema “Pesona Ramadhan.” RPK adalah komunitas yang bergerak di bidang sosial dan pendidikan. Komunitas ini ingin membantu pengajaran mengaji dan belajar untuk anak-anak kaum marginal. Baik yang ada di Lapak Pemulung Pondok Labu dan juga Pemukiman di Margasatwa, Cilandak.

Nikah di KUA GRATIS, di luar KUA membayar Rp 600.000,-, disetorkan langsung ke Bank Menggunakan Kode Billing PNBP NR, Zona Integritas KUA, tolak Gratifikasi dan Korupsi, Laporkan jika terbukti!

29 Sep 2016

Standar Operasional Prosedur (SOP) KUA Kecamatan Cilandak


sop kua

Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah dokumen yang berisi serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan administrasi perkantoran yang berisi cara melakukan pekerjaan, waktu pelaksanaan, tempat penyelenggaraan dan aktor yang berperan dalam kegiatan. Sedangkan menurut Kep. Dir Jend Bimas Islam No. DJ.II/ 231 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penilaian Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Teladan, Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan, bagaimana dan kapan harus dilakukan, di mana, dan oleh siapa dilakukan.

Dengan S.O.P, sebuah lembaga atau instansi dapat memastikan bahwa suatu aktivitas kegiatan atau layanan bisa berjalan sesuai dengan standard yang diharapkan. Standard Operating Procedure (S.O.P) diperlukan untuk menghasilkan sistem yang berkualitas, teknis yang konsisten dan mempertahankan kualitas kontrol serta menjaga proses kegiatan atau layanan tetap berjalan.

Manfaat dan peran penting Standard Operating Procedure (S.O.P) adalah:

  1. Dapat menjaga konsistensi dalam menjalankan suatu prosedur kerja.
  2. Lebih jelas mengetahui peran dan posisi masing-masing di internal sebuah lembaga/kantor.
  3. Memberikan kejelasan mengenai prosedur kerja, dan tanggung jawab dalam proses terkait.
  4. Memberikan keterangan mengenai keterkaitan dengan satu proses kerja.
  5. Meminimalisir kesalahan dalam melakukan pekerjaan.
  6. Membantu dalam melakukan evaluasi terhadap setiap proses operasional suatu kantor/lembaga.

Dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, maka Kantor Urusan Agama kecamatan Cilandak telah membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) beberapa layanan sebagai berikut :

Standar Operasional Prosedur (SOP) KUA Kecamatan Cilandak