Selamat Datang Di Website KUA Kecamatan Cilandak Kota Jakarta Selatan

KUA Kec. Cilandak Mengadakan Suscaten Dan Pemeriksaan Kesehatan

Suscaten atau kursus bimbingan untuk para calon penganten adalah salah satu kegiatan untuk memberikan bekal kepada calon pengantin yang akan mengarungi kehidupan berumah tangga agar menjadi keluarga yang Sakinah Mawaddah Warahmah. Pada Hari Rabu (12/07/17 KUA Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan mengadakan kursus bimbingan bagi para calon penganten yang diikuti sekitar 15 pasang calon penganten.

Alur Pelayanan Nikah Di KUA Kec. Cilandak

Berikut ini alur pelayanan nikah bagi anda yang akan melangsungkan akad nikah di KUA (Balai Nikah) atau di luar KUA (di Luar Balai Nikah) : 1. Siapkan Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon Penganten (caten) masing-masing 4 (satu) lembar. 2. Membuat Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai Rp.6000,-

KUA Cilandak Mengadakan Pertemuan Dan Kerjasama Dengan Baznas

Salah satu terobosan yang dilakukan yaitu menjalin kerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS. Jumat 14 Juli 2017 di KUA Kec. Cilandak diselenggarakan pertemuan dan silaturahmi antara pihak KUA dengan BAZNAS.

Sosialisasi Biaya Nikah Melalui Sinetron Tukang Ojek Pengkolan

Dalam rangka untuk lebih mengenalkan Peraturan Pemerintah tersebut kepada masyarakat, KUA Kecamatan Cilandak melakukan terobosan dan inovasi dengan cara bekerjasama dengan salah satu PH (Production House) melakukan sosialisai tentang biaya Nikah melalui "Sinetron Ojek Pengkolan".

Rayakan Pesona Ramadhan RPK dengan Anak Pemulung

Dalam menyambut bulan suci Ramadhan 1438 H, komunitas Rumah Penyuluhan Kreatif (RPK) mengadakan acara bertema “Pesona Ramadhan.” RPK adalah komunitas yang bergerak di bidang sosial dan pendidikan. Komunitas ini ingin membantu pengajaran mengaji dan belajar untuk anak-anak kaum marginal. Baik yang ada di Lapak Pemulung Pondok Labu dan juga Pemukiman di Margasatwa, Cilandak.

Nikah di KUA GRATIS, di luar KUA membayar Rp 600.000,-, disetorkan langsung ke Bank Menggunakan Kode Billing PNBP NR, Zona Integritas KUA, tolak Gratifikasi dan Korupsi, Laporkan jika terbukti!

31 Des 2015

Data Jumlah Penduduk Kec. Cilandak Tahun 2015

No. SATUAN ORGANISASI JUMLAH PENDUDUK PEMELUK AGAMA Ket
ISLAM
KRISTEN PROTESTAN
KATHOLIK
HINDU
BUDHA
LAIN-LAIN
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
1 Gandaria Selatan
26.773
23.886
2.631
102
83
71
-
-
2 Cipete Selatan
23.355
19.405
3.442
96
134
278
-
-
3 Cilandak Barat
53.651
42.213
6.758
4.126
293
261
-
-
4 Lebak Bulus
44.062
33.956
3.972
3.345
1.435
1.354
-
-
5 Pondok Labu
55.904
43.277
6.745
4.974
495
413
-
-
JUMLAH
203.745
162.737
23.548
12.643
2.440
2.377
-
-



11 Des 2015

Program Kerja Keuangan


  • Penyusunan pembukan keuangan yang bersumber dari :
Anggaran Operasional KUA ;
  • Penyusunan dan pembukuan atas penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Biaya Nikah (PNBP-NR) dan Input data dengan data Base SIMKU (Sistem Informasi Manajemen Keuangan).
  • Menyampaikan laporan Penerimaan PNBP-NR kepada Kemengterian Agama Kota Jakarta Selatan.
  • Membuta Statistik data keuangan PNBP-NR.
  • Optimalisasi Penyetoran PNBP N/R melalui SIMPONI (Sistem Informasi Manajemen PNBP On-Line).

4 Des 2015

Tata Persuratan Dan Kearsipan

  • Melakukan pembukuan surat masuk dan keluar;
  • Input data dan pelaporan dengan aplikasi SIMASKU (dibuat oleh pegawai KUA Cilandak);
  • Melakukan penataan arsip;
  • Menyusun jadwal retensi arsip;
  • Mengkodifikasi lembaran Akta Nikah;
  • Menyusun data base dan melaporkan kegiatan tata persuratan dan kerasipan.

1 Des 2015

Bimas Islam Sosialisasikan Pentingnya Pencatatan Nikah pada WNI di Taiwan


Bimas Islam terus melakukan berbagai upaya untuk mensosialisasikan kebijakan strategis dalam pencatatan pernikahan. Pada tanggal 16-18/10, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, yang diwakili Kasubdit Kepenghuluan, Anwar Saadi, melakukan Bimbingan Teknis Pencatatan Nikah di Kator Dagang dan Ekonomi (KDE) di Taipei. Dalam kesempatan tersebut disosialisasikan tentang pentingnya pencatatan nikah yang dihadiri kurang lebih 200 WNI yang bekerja di Taiwan.

Selain itu, Bimas Islam juga melakukan pendampingan pencatatan nikah massal, yang diikuti oleh 5 pasang. Dalam sambutannya, Anwar mengatakan bahwa pernikahan merupakan institusi terkecil dalam masyarakat yang perlu dijaga kesuciannya agar dapat memperoleh kebahagiaan, mawaddah wa rahmah.

“Pernikahan itu memiliki tujuan yang suci. Karena itu, pernikahan harus menjadi wadah bagi terbangunnya keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah. Untuk mencapai tujuan tersebut pernikahan perlu mendapat kepastian secara hukun syariat maupun undang-undang negara”, tegasnya.

Lebih lanjut Anwar, pencatatan nikah harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga masing-masing pihak dilindungi oleh hukum. Karena pernikahan merupakan pondasi terbangunnya keluarga yang diakui oleh negara dan masyarakat.

“Jangan sampai nikah justru menjadikan kita sulit dalam banyak. Pernikahan yang tidak dicatatkan akan menyulitkan dalam pengurusan dokumen, seperti kependudukan, KTP, KK, paspor, dan lain-lain”, tegasnya. (thobib/foto:bimasislam)

Tugas Dan Fungsi KUA Kec. Cilandak

Tugas Dan Fungsi KUA Kec. Cilandak :

  • Pelayanan Nikah dan Rujuk
  • Pelayanan Keluarga Sakinah
  • Pelayanan Wakaf
  • Pelayanan Produk Halal
  • Pelayanan Ibadah Sosial
  • Pelayanan Kemitraan Umat
  • Pelayanan Kesejahteraan Masjid
  • Pelayanan Ibadah Haji