Selamat Datang Di Website KUA Kecamatan Cilandak Kota Jakarta Selatan

KUA Kec. Cilandak Mengadakan Suscaten Dan Pemeriksaan Kesehatan

Suscaten atau kursus bimbingan untuk para calon penganten adalah salah satu kegiatan untuk memberikan bekal kepada calon pengantin yang akan mengarungi kehidupan berumah tangga agar menjadi keluarga yang Sakinah Mawaddah Warahmah. Pada Hari Rabu (12/07/17 KUA Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan mengadakan kursus bimbingan bagi para calon penganten yang diikuti sekitar 15 pasang calon penganten.

Alur Pelayanan Nikah Di KUA Kec. Cilandak

Berikut ini alur pelayanan nikah bagi anda yang akan melangsungkan akad nikah di KUA (Balai Nikah) atau di luar KUA (di Luar Balai Nikah) : 1. Siapkan Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon Penganten (caten) masing-masing 4 (satu) lembar. 2. Membuat Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai Rp.6000,-

KUA Cilandak Mengadakan Pertemuan Dan Kerjasama Dengan Baznas

Salah satu terobosan yang dilakukan yaitu menjalin kerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS. Jumat 14 Juli 2017 di KUA Kec. Cilandak diselenggarakan pertemuan dan silaturahmi antara pihak KUA dengan BAZNAS.

Sosialisasi Biaya Nikah Melalui Sinetron Tukang Ojek Pengkolan

Dalam rangka untuk lebih mengenalkan Peraturan Pemerintah tersebut kepada masyarakat, KUA Kecamatan Cilandak melakukan terobosan dan inovasi dengan cara bekerjasama dengan salah satu PH (Production House) melakukan sosialisai tentang biaya Nikah melalui "Sinetron Ojek Pengkolan".

Rayakan Pesona Ramadhan RPK dengan Anak Pemulung

Dalam menyambut bulan suci Ramadhan 1438 H, komunitas Rumah Penyuluhan Kreatif (RPK) mengadakan acara bertema “Pesona Ramadhan.” RPK adalah komunitas yang bergerak di bidang sosial dan pendidikan. Komunitas ini ingin membantu pengajaran mengaji dan belajar untuk anak-anak kaum marginal. Baik yang ada di Lapak Pemulung Pondok Labu dan juga Pemukiman di Margasatwa, Cilandak.

Nikah di KUA GRATIS, di luar KUA membayar Rp 600.000,-, disetorkan langsung ke Bank Menggunakan Kode Billing PNBP NR, Zona Integritas KUA, tolak Gratifikasi dan Korupsi, Laporkan jika terbukti!

31 Jan 2016

Menag: 5 Nilai Budaya Kerja Selaras Dengan Ruh Revolusi Mental


Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (LHS) menandaskan bahwa 5 nilai budaya kerja Kemenag ; Integritas, Profesionalitas, Inovasi, Tanggungjawab, Keteladanan, sangat cocok dengan 3 point revolusi mental; Integritas, Etos kerja, dan Gotong royong. Hal ini disampaikan Menag LHS saat memberikan arahan sekaligus membuka Raker Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat, di Karawang, Selasa (26/01). Raker tersebut mengusung tema “Dengan Spirit 3 Nilai Utama Revolusi Mental dan 5 Nilai Budaya Kerja Kita Tingkatkan Kualitas Kerja dan Pelayanan Aparatur Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat.

“Tiga point yang menjadi esensi revolusi mental, integritas, etos kerja, gotong royong sangat cocok dengan 5 nilai budaya kerja Kemenag,”kata Menag. 

Menag mengapresiasi Raker ini yang dilaksanakan lebih awal, karena harapan publik begitu besarnya kepada Kemenag. Untuk itu, kiranya ASN Kemenag bisa lebih memaksimalkan kewajibannya dalam melayani masyarakat.

Kepada seluruh peserta Raker yang terdiri dari seluruh pejabat di lingkungan Kanwil Kemenag Jawa Barat, Menag menyampaikan rasa syukur atas semua kinerja ASN Kemenag yang mendapat penilaian positif  dari sejumlah kalangan, media dan lembaga survey. Bagi Menag Lukman, intelektual semata tidak cukup untuk dapat merespon, menyikapi sejumlah harapan publik. 

“Dengan kinerja yang harus diwujudkan, maka, mengawali Raker ini dengan pelatihan ESQ akan menjadi semakin baik pula,” ujar Menag yang didampingi Sesmen Khoirul Huda. 

”Ini penting, seperti tema raker ini untuk mewujudkan spirit 3 nilai utama revolusi mental dan 5 nilai budaya kerja Kemenag, yang dimaksudkan sebagai jiwa atau ruh Kemenag”, imbuh Menag.

Sebelumnya, Kakanwil Jawa Barat Buchori melaporkan, bahwa acara Raker ini akan berlangsung dari tanggal 26-28 Januari 2016. Buchori mengharapkan, Raker diawal tahun 2016 ini diharapkan dapat membawa manfaat dan bisa mengimplementasikan 3 point revolusi mental dan 5 nilai budaya kerja Kemenag sebagaimana mestinya.

Selain hal itu, Buchori juga menyampaikan bahwa tahun 2016 ini, Kanwil Kemenag Provinsi Jabar melakukan kerjasama dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jabar  untuk membuat pondok pesantren di Lapas Sukabumi, Kota Kandung, Cianjur dan harapannya seluruh Lapas di Jabar. (rief/dm/dm).

7 Jan 2016

Teknologi Informasi KUA Kec. Cilandak

  • Mengoptimalisasikan aplikasi dari Kementerian Agama Pusat dengan Aplikasi SIMBI (Sistim Informasi Manajemen Bimas Islam)
  • Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH), Sebagai aplikasi dalam pelayanan Nikah /Rujuk.
  • Sistem Informasi Wakaf (SIWAK), sebagai aplikasi dalam pelayanan pendataan wakaf;
  • Sistem Informasi berbasis Geografis (GIS), sebagai aplikasi pendataan sarana ibadah umat Islam dengan basis titik koordinat sebagai upaya pemetaan lokasi;
  • Optimalisasi penggunaan Informasi Teknologi dalam pelayananan kepada masayarakat dan sebagai sarana prasarana pelaksanaan tugas dan fungsi KUA, di antaranya :
  • Data base penyusunan SKP dan perhitungan PPKP;
  • Penyusunan data base Sistem Informasi Manajemen Surat Keluar (SIMASKU);
  • Penyusunan data base Sistem Informasi Manajemen Keuangan (PNBP N/R) (SIMKU);
  • Penyusunan laporan bukti fisik tugas dan fungsi pegawai;
  • Input pelayanan nikah/rujuk Aplikasi SIMPAN (Simstem Informasi Manajemen Pelayanan Administrasi Nikah / Rujuk).

5 Jan 2016

Urgensi Kelompok Kerja (Pokja) Bagi Penghulu

URGENSI KELOMPOK KERJA (POKJA) BAGI PENGHULU 

Oleh: Cecep Hilman, M.Ag (Widyaiswara Muda Balai Diklat Keagamaan Jakarta)

Pendahuluan
Sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/62/M.PAN/6/2005 tentang Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya, maka penghulu menjadi jabatan fungsional. Proses kenaikan pangkatnya diatur melalui pengumpulan angka kredit, yaitu nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh penghulu dan digunakan sebagai salah satu syarat baik untuk pengangkatan maupun kenaikan pangkat/jabatannya.

Untuk pelaksanaan jabatan fungsional penghulu dan angka kreditnya, telah dikeluarkan juga Peraturan Bersama Menteri Agama dan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 20 Tahun 2005 dan No. 14 A Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya, tujuannya agar tertib administrasi dalam pelaksanaan tugas pokok jabatan fungsional penghulu dapat terwujud.
Perubahan jabatan penghulu menjadi jabatan fungsional menuntut para penghulu memahami tugas pokok dan fungsi jabatan fungsional penghulu dan angka kreditnya dengan lebih baik dan dituntut untuk bersikap profesional dalam pelaksanaan tugasnya dengan berdasar pada peraturan yang menjadi landasan hukum bagi keberadaan jabatan tersebut.