No. | SATUAN ORGANISASI | JUMLAH PENDUDUK | PEMELUK AGAMA | Ket | |||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
ISLAM
|
KRISTEN PROTESTAN
|
KATHOLIK
|
HINDU
|
BUDHA
|
LAIN-LAIN
|
||||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10
|
1 | Gandaria Selatan |
26.773
|
23.886
|
2.631
|
102
|
83
|
71
|
-
|
-
|
2 | Cipete Selatan |
23.355
|
19.405
|
3.442
|
96
|
134
|
278
|
-
|
-
|
3 | Cilandak Barat |
53.651
|
42.213
|
6.758
|
4.126
|
293
|
261
|
-
|
-
|
4 | Lebak Bulus |
44.062
|
33.956
|
3.972
|
3.345
|
1.435
|
1.354
|
-
|
-
|
5 | Pondok Labu |
55.904
|
43.277
|
6.745
|
4.974
|
495
|
413
|
-
|
-
|
JUMLAH
|
203.745
|
162.737
|
23.548
|
12.643
|
2.440
|
2.377
|
-
|
-
|
31 Des 2015
Data Jumlah Penduduk Kec. Cilandak Tahun 2015
11 Des 2015
Program Kerja Keuangan
- Penyusunan pembukan keuangan yang bersumber dari :
Anggaran Operasional KUA ;
- Penyusunan dan pembukuan atas penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Biaya Nikah (PNBP-NR) dan Input data dengan data Base SIMKU (Sistem Informasi Manajemen Keuangan).
- Menyampaikan laporan Penerimaan PNBP-NR kepada Kemengterian Agama Kota Jakarta Selatan.
- Membuta Statistik data keuangan PNBP-NR.
- Optimalisasi Penyetoran PNBP N/R melalui SIMPONI (Sistem Informasi Manajemen PNBP On-Line).
4 Des 2015
Tata Persuratan Dan Kearsipan
- Melakukan pembukuan surat masuk dan keluar;
- Input data dan pelaporan dengan aplikasi SIMASKU (dibuat oleh pegawai KUA Cilandak);
- Melakukan penataan arsip;
- Menyusun jadwal retensi arsip;
- Mengkodifikasi lembaran Akta Nikah;
- Menyusun data base dan melaporkan kegiatan tata persuratan dan kerasipan.
1 Des 2015
Bimas Islam Sosialisasikan Pentingnya Pencatatan Nikah pada WNI di Taiwan
Bimas Islam terus melakukan berbagai upaya untuk mensosialisasikan kebijakan strategis dalam pencatatan pernikahan. Pada tanggal 16-18/10, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, yang diwakili Kasubdit Kepenghuluan, Anwar Saadi, melakukan Bimbingan Teknis Pencatatan Nikah di Kator Dagang dan Ekonomi (KDE) di Taipei. Dalam kesempatan tersebut disosialisasikan tentang pentingnya pencatatan nikah yang dihadiri kurang lebih 200 WNI yang bekerja di Taiwan.
Selain itu, Bimas Islam juga melakukan pendampingan pencatatan nikah massal, yang diikuti oleh 5 pasang. Dalam sambutannya, Anwar mengatakan bahwa pernikahan merupakan institusi terkecil dalam masyarakat yang perlu dijaga kesuciannya agar dapat memperoleh kebahagiaan, mawaddah wa rahmah.
“Pernikahan itu memiliki tujuan yang suci. Karena itu, pernikahan harus menjadi wadah bagi terbangunnya keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah. Untuk mencapai tujuan tersebut pernikahan perlu mendapat kepastian secara hukun syariat maupun undang-undang negara”, tegasnya.
Lebih lanjut Anwar, pencatatan nikah harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga masing-masing pihak dilindungi oleh hukum. Karena pernikahan merupakan pondasi terbangunnya keluarga yang diakui oleh negara dan masyarakat.
“Jangan sampai nikah justru menjadikan kita sulit dalam banyak. Pernikahan yang tidak dicatatkan akan menyulitkan dalam pengurusan dokumen, seperti kependudukan, KTP, KK, paspor, dan lain-lain”, tegasnya. (thobib/foto:bimasislam)
Tugas Dan Fungsi KUA Kec. Cilandak
Tugas Dan Fungsi KUA Kec. Cilandak :
- Pelayanan Nikah dan Rujuk
- Pelayanan Keluarga Sakinah
- Pelayanan Wakaf
- Pelayanan Produk Halal
- Pelayanan Ibadah Sosial
- Pelayanan Kemitraan Umat
- Pelayanan Kesejahteraan Masjid
- Pelayanan Ibadah Haji
10 Nov 2015
PELAYANAN KELUARGA SAKINAH
- Bekerjasama dengan BP4 dalam mengadakan atau memberikan bimbingan pra-nikah bagi calon pengantin;
- Memberikan konsultasi bagi masyarakat dalam bidang munakahat;
- Mencalonkan dan mengusulkan kader keluarga sakinah dalam mengikuti kegiatan perlombaan keluarga sakinah;
- Meningkatkan koordinasi lintas sektoral dan tokoh masyarakat dalam pembinaan kaderisasi keluarga sakinah;
- Melaporkan kegiatan pembinaan pra-nikah;
5 Nov 2015
Pelayanan Nikah Dan Rujuk
- Melakukan Proses Pelaksanaan Pencatatan Nikah / Rujuk;
- Melakukan Proses Pelaporan atas peristiwa Nikah / Rujuk;
- Penyusunan data statistik peristiwa Nikah / Rujuk;
- Pengamanan dan pengawasan dokumen peristiwa Nikah / Rujuk;
- Menyusun dan menyampaikan pelaporan peristiwa Nikah / Rujuk dalam hubungan lintas sektoral (seperti: Kantor DUKCAPIL, Pengadilan Agama);
- Menjalin koordinasi dengan lintas sektoral dalam turut serta memberikan pelayanan malam yang dilaksanakan perwilayah kelurahan dilingkungan Kec.
4 Nov 2015
Data Nikah Online KUA Kec. Cilandak
Berikut ini cara cek data pernikahan secara online di KUA Kecamatan Cilandak Kota Admn Jakarta Selatan
Persyaratan Pembuatan AIW/APAIW Dan Sertifikasi Tanah Wakaf
TAHAP-TAHAP IKRAR WAKAF & SERTIFIKASI TANAH WAKAF
1. Calon Wakif (orang yang ingin mewakafkan) melakukan musyawarah dengan keluarga untuk mohon persetujuan untuk mewakafkan sebagian tanah miliknya.
2. Syarat tanah yang diwakafkan adalah milik Wakif baik berupa pekarangan, pertanian (sawah-tambak) atau sudah berdiri bangunan boleh berupa tanah dan bangunan prduktif,atau bila tanah negara sudah dikuasai lama oleh nadzir/pengurus lembaga sosial-agama dan berdiri bangunan sosial-agama.
3. Calon Wakif memberitahukan kehendaknya kepada Nadzir (orang yang diserahi mengelola harta benda wakaf) di Desa/Kelurahan atau Nadzir yang ditunjuk.
4. Nadzir terdiri dari
a. Nadzir Perorangan biasa disebut Nadzir Desa/Kelurahan atau Nadzir yang ditunjuk (Minimal 3 orang maksimal 5 orang berdomisili KTP di kecamatan wilayah tempat Objek Wakaf)
b. Nadzir Organisasi contoh Pengurus NU atau Pengurus Muhammadiyah di tingkat kecamatan atau kabupaten.
c. Nadzir Badan Hukum (memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku)
5. Calon Wakif dan Nadzir memberitahukan kehendaknya kepada Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yaitu Kepala KUA yang mewilayahi tempat objek wakaf guna merencanakan Ikrar Wakaf dengan membawa bukti asli dan foto copy kepemilikan (Sertipikat Hak, HGB, Petok atau Keterangan Tanah Negara (yang sdh dikuasai Lembaga Sosial dan didirikan bangunan sosial)
6. Bila objek yang diwakafkan berasal dari sertipikat hak milik yg dipecah (tidak diwakafkan keseluruhan) maka perlu dipecah dulu sesuai dengan luas yang diwakafkan (proses pemisahan/[emecahan sertipikat di BPN).Bila dari tanah yasan/bekas hak adat, atau dari tanah Negara perkiraan luas yang diwakafkan mendekati luas riel,
7. Calon Wakif & Nadzir memenuhi persyaratan administrasi yang dibutuhkan (lihat lampiran persyaratan administrasi) Diusakan persyaratan administrasi telah lengkap sebelum dilaksanakan Ikrar Wakaf
8. Setelah persyaratan diperiksa dan cukup memenuhi syarat, Ikrar Wakaf dilaksanakan di depan PPAIW dan diterbitkan Akta Ikrar Wakaf (untuk wakaf baru/wakifnya masih ada) atau Akta Ikrar Pengganti Ikrar Wakaf (untuk wakaf telah lama dilakukan oleh wakif dibawah tangan dan wakifnya telah meninggal dunia, ahli waris hanya mendaftarkan wakaf)
9. Nadzir atau orang yg ditunjuk mendaftarkan Tanah Wakaf ke Kantor BPN setempat untuk mendapatkan sertipikat Tanah Wakaf sesuai dengan persyaratan yg ada.
PERSYARATAN ADMINISTRASI PROSES SERTIPIKASI TANAH WAKAF
Dari Tanah Yasan/Petok D
1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga Wakif dilegalisir kepala desa/kelurahan atau camat
2. Foto Copy KTP Nadzir dilegalisir kepala desa/kelurahan
3. Asli Petok D atau yang sejenis (SPOP, surat girik dll). Bila tidak ada/hilang diganti keterangan pernyataan kehilangan dari yang bersangkutan/ahli waris diketahui kepala desa.kelurahan dan dua orang saksi.( Diupayakan ada surat kehilangan dari kepolisian (polsek)
4. Asli Riwayat Tanah dari kepala desa/kelurahan
5. Foto copy C desa atau bukti lain sesuai dengan riwayat tanah dilegalisir kepala desa/kelurahan atau bukti penguasaaan tanah (pernyataan dll) sesuai dengan riwayat tanah.
6. Surat keterangan Warisan dari kepala desa/kelurahan diketahui camat bila wakif meninggal dunia atau riwayat tanah terakhir atas nama orang tua yang sudah meninggal.
7. Surat Persetujuan dan Kuasa seluruh ahli waris kepada wakif (mewakili seluruh ahli waris) untuk mendaftar/melaksanakan ikrar wakaf.
8. Foto copy KTP dan Kartu Keluarga seluruh ahli waris dilegalisir (no 6 – 8 bila wakif atau petok d atas nama orang yang sudah meninggal)
9. SK Nadzir dari KUA asli atau copy dilegalisir
10. Ikrar Wakaf & Akta Ikrar Wakaf atau Akta Pengganti AIW asli dan copy. (Bila wakif masih hidup memakai Ikrar Wakaf & AIW, bila wakif telah meninggal atau ikrar sebelum tahun 1977 memakai Akta Pengganti AIW dan disertai keterangan warisan dari kepala desa diketahui camat) Catatan : (Nomor 1 s/d 10 rangkap 2 dilegalisir)
11. Mengisi Formulir dari BPN
Dari Tanah Negara Murni
Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga Wakif dilegalisir kepala desa/kelurahan atau camat
Foto Copy KTP Nadzir dilegalisir kepala desa/kelurahan
SK Nadzir dari KUA asli atau copy dilegalisir KUA
Surat Pernyataan menguasai tanah negara oleh tokoh masyarakat & ta’mir dan surat kuasa untuk melaksanakan Ikrar Wakaf
Ikrar Wakaf & Akta Ikrar Wakaf asli
Copy surat keterangan PBB lokasi terdekat bidang wakaf
Copy gambar kretek desa
Foto copy sertipikat tanah sekitarnya yang berbatasan dengan lahan wakaf (bila ada). (nomor 1 s/d 7 rangkap 2 dilegalisir)
Mengisi Formulir BPN
Keterangan : Tanah negara yang dikelola pihak lain dan Fasilitas Umum ada ketentuan lain lebih lanjut. TKD sementara tidak bisa wakaf
Dari Tanah bersertipikat hak milik, atau hak guna bangunan
Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga Wakif dilegalisir kepala desa/kelurahan atau camat
Foto Copy KTP Nadzir dilegalisir kepala desa/kelurahan
Asli sertipikat tanah yang diwakafkan
SK Nadzir dari KUA asli atau copy dilegalisir.
Ikrar Wakaf & Akta Ikrar Wakaf atau Akta Pengganti AIW asli
Surat keterangan Warisan dari kepala desa/kelurahan diketahui camat bila wakif meninggal dunia atau sertipikat masih atas nama orang tua yang sudah meninggal.
Surat Persetujuan dan Kuasa seluruh ahli waris kepada wakif (mewakili seluruh ahli waris) untuk mendaftar/melaksanakan ikrar wakaf.
Foto copy KTP/KSK seluruh ahli waris dilegalisir (no 6 – 7 bila wakif atau sertipikat atas nama orang yang sudah meninggal)
Copy surat keterangan PBB bidang wakaf bila ada dan SPP Waris bila diperlukan (Nomor 1 s/d 8 rangkap 2 dilegalisir)
Mengisi Formulir BPN
1. Calon Wakif (orang yang ingin mewakafkan) melakukan musyawarah dengan keluarga untuk mohon persetujuan untuk mewakafkan sebagian tanah miliknya.
2. Syarat tanah yang diwakafkan adalah milik Wakif baik berupa pekarangan, pertanian (sawah-tambak) atau sudah berdiri bangunan boleh berupa tanah dan bangunan prduktif,atau bila tanah negara sudah dikuasai lama oleh nadzir/pengurus lembaga sosial-agama dan berdiri bangunan sosial-agama.
3. Calon Wakif memberitahukan kehendaknya kepada Nadzir (orang yang diserahi mengelola harta benda wakaf) di Desa/Kelurahan atau Nadzir yang ditunjuk.
4. Nadzir terdiri dari
a. Nadzir Perorangan biasa disebut Nadzir Desa/Kelurahan atau Nadzir yang ditunjuk (Minimal 3 orang maksimal 5 orang berdomisili KTP di kecamatan wilayah tempat Objek Wakaf)
b. Nadzir Organisasi contoh Pengurus NU atau Pengurus Muhammadiyah di tingkat kecamatan atau kabupaten.
c. Nadzir Badan Hukum (memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku)
5. Calon Wakif dan Nadzir memberitahukan kehendaknya kepada Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yaitu Kepala KUA yang mewilayahi tempat objek wakaf guna merencanakan Ikrar Wakaf dengan membawa bukti asli dan foto copy kepemilikan (Sertipikat Hak, HGB, Petok atau Keterangan Tanah Negara (yang sdh dikuasai Lembaga Sosial dan didirikan bangunan sosial)
6. Bila objek yang diwakafkan berasal dari sertipikat hak milik yg dipecah (tidak diwakafkan keseluruhan) maka perlu dipecah dulu sesuai dengan luas yang diwakafkan (proses pemisahan/[emecahan sertipikat di BPN).Bila dari tanah yasan/bekas hak adat, atau dari tanah Negara perkiraan luas yang diwakafkan mendekati luas riel,
7. Calon Wakif & Nadzir memenuhi persyaratan administrasi yang dibutuhkan (lihat lampiran persyaratan administrasi) Diusakan persyaratan administrasi telah lengkap sebelum dilaksanakan Ikrar Wakaf
8. Setelah persyaratan diperiksa dan cukup memenuhi syarat, Ikrar Wakaf dilaksanakan di depan PPAIW dan diterbitkan Akta Ikrar Wakaf (untuk wakaf baru/wakifnya masih ada) atau Akta Ikrar Pengganti Ikrar Wakaf (untuk wakaf telah lama dilakukan oleh wakif dibawah tangan dan wakifnya telah meninggal dunia, ahli waris hanya mendaftarkan wakaf)
9. Nadzir atau orang yg ditunjuk mendaftarkan Tanah Wakaf ke Kantor BPN setempat untuk mendapatkan sertipikat Tanah Wakaf sesuai dengan persyaratan yg ada.
PERSYARATAN ADMINISTRASI PROSES SERTIPIKASI TANAH WAKAF
Dari Tanah Yasan/Petok D
1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga Wakif dilegalisir kepala desa/kelurahan atau camat
2. Foto Copy KTP Nadzir dilegalisir kepala desa/kelurahan
3. Asli Petok D atau yang sejenis (SPOP, surat girik dll). Bila tidak ada/hilang diganti keterangan pernyataan kehilangan dari yang bersangkutan/ahli waris diketahui kepala desa.kelurahan dan dua orang saksi.( Diupayakan ada surat kehilangan dari kepolisian (polsek)
4. Asli Riwayat Tanah dari kepala desa/kelurahan
5. Foto copy C desa atau bukti lain sesuai dengan riwayat tanah dilegalisir kepala desa/kelurahan atau bukti penguasaaan tanah (pernyataan dll) sesuai dengan riwayat tanah.
6. Surat keterangan Warisan dari kepala desa/kelurahan diketahui camat bila wakif meninggal dunia atau riwayat tanah terakhir atas nama orang tua yang sudah meninggal.
7. Surat Persetujuan dan Kuasa seluruh ahli waris kepada wakif (mewakili seluruh ahli waris) untuk mendaftar/melaksanakan ikrar wakaf.
8. Foto copy KTP dan Kartu Keluarga seluruh ahli waris dilegalisir (no 6 – 8 bila wakif atau petok d atas nama orang yang sudah meninggal)
9. SK Nadzir dari KUA asli atau copy dilegalisir
10. Ikrar Wakaf & Akta Ikrar Wakaf atau Akta Pengganti AIW asli dan copy. (Bila wakif masih hidup memakai Ikrar Wakaf & AIW, bila wakif telah meninggal atau ikrar sebelum tahun 1977 memakai Akta Pengganti AIW dan disertai keterangan warisan dari kepala desa diketahui camat) Catatan : (Nomor 1 s/d 10 rangkap 2 dilegalisir)
11. Mengisi Formulir dari BPN
Dari Tanah Negara Murni
Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga Wakif dilegalisir kepala desa/kelurahan atau camat
Foto Copy KTP Nadzir dilegalisir kepala desa/kelurahan
SK Nadzir dari KUA asli atau copy dilegalisir KUA
Surat Pernyataan menguasai tanah negara oleh tokoh masyarakat & ta’mir dan surat kuasa untuk melaksanakan Ikrar Wakaf
Ikrar Wakaf & Akta Ikrar Wakaf asli
Copy surat keterangan PBB lokasi terdekat bidang wakaf
Copy gambar kretek desa
Foto copy sertipikat tanah sekitarnya yang berbatasan dengan lahan wakaf (bila ada). (nomor 1 s/d 7 rangkap 2 dilegalisir)
Mengisi Formulir BPN
Keterangan : Tanah negara yang dikelola pihak lain dan Fasilitas Umum ada ketentuan lain lebih lanjut. TKD sementara tidak bisa wakaf
Dari Tanah bersertipikat hak milik, atau hak guna bangunan
Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga Wakif dilegalisir kepala desa/kelurahan atau camat
Foto Copy KTP Nadzir dilegalisir kepala desa/kelurahan
Asli sertipikat tanah yang diwakafkan
SK Nadzir dari KUA asli atau copy dilegalisir.
Ikrar Wakaf & Akta Ikrar Wakaf atau Akta Pengganti AIW asli
Surat keterangan Warisan dari kepala desa/kelurahan diketahui camat bila wakif meninggal dunia atau sertipikat masih atas nama orang tua yang sudah meninggal.
Surat Persetujuan dan Kuasa seluruh ahli waris kepada wakif (mewakili seluruh ahli waris) untuk mendaftar/melaksanakan ikrar wakaf.
Foto copy KTP/KSK seluruh ahli waris dilegalisir (no 6 – 7 bila wakif atau sertipikat atas nama orang yang sudah meninggal)
Copy surat keterangan PBB bidang wakaf bila ada dan SPP Waris bila diperlukan (Nomor 1 s/d 8 rangkap 2 dilegalisir)
Mengisi Formulir BPN
27 Okt 2015
Pelayanan Wakaf
- Melakukan Pancatatan Akta Ikrar Wakaf;
- Melakukan pengawasan terhadap Nadzir atas pengelolaan tanah wakaf;
- Pengawasan dan peningkatan koordinasi sektoral dan lintas sektoral terkait perubahan status tanah wakaf;
- Membantu proses pengajuan sertifikasi tanah wakaf ke Badan Pertanahan Nasioanl (BPN)
- Peningkatan kerjasama dengan Penyuluh Agama Islam dalam mensosilisasikan pengembangan dan peningkatan pengelolaan wakaf oleh Nadzir;
- Melakukan penginputan data wakaf melalui Sitem Informasi Wakaf (SIWAK);
- Melakukan pendataan dan pelaporan tanah wakaf:
- Pendataan wakaf berdasarkan statusnya.
- Pendataan wakaf berdasarkan peruntukannya.
7 Agu 2015
Sejarah KUA Kec. Cilandak
- Kantor Urusan Agama Kecamatan Cilandak berdiri sejak tahun 1978, yang beralamatkan di Jalan Terogong Raya, hingga tahun 1992;
- Pada tahun 1992 sampai dengan sekarang Kantor Urusan Agama Kecamatan Cilandak menempati gedung, yang berlamatkan Jalan KH. Muhasyim VII/90 Kel. Cilandak Barat.