Selamat Datang Di Website KUA Kecamatan Cilandak Kota Jakarta Selatan

KUA Kec. Cilandak Mengadakan Suscaten Dan Pemeriksaan Kesehatan

Suscaten atau kursus bimbingan untuk para calon penganten adalah salah satu kegiatan untuk memberikan bekal kepada calon pengantin yang akan mengarungi kehidupan berumah tangga agar menjadi keluarga yang Sakinah Mawaddah Warahmah. Pada Hari Rabu (12/07/17 KUA Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan mengadakan kursus bimbingan bagi para calon penganten yang diikuti sekitar 15 pasang calon penganten.

Alur Pelayanan Nikah Di KUA Kec. Cilandak

Berikut ini alur pelayanan nikah bagi anda yang akan melangsungkan akad nikah di KUA (Balai Nikah) atau di luar KUA (di Luar Balai Nikah) : 1. Siapkan Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon Penganten (caten) masing-masing 4 (satu) lembar. 2. Membuat Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai Rp.6000,-

KUA Cilandak Mengadakan Pertemuan Dan Kerjasama Dengan Baznas

Salah satu terobosan yang dilakukan yaitu menjalin kerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS. Jumat 14 Juli 2017 di KUA Kec. Cilandak diselenggarakan pertemuan dan silaturahmi antara pihak KUA dengan BAZNAS.

Sosialisasi Biaya Nikah Melalui Sinetron Tukang Ojek Pengkolan

Dalam rangka untuk lebih mengenalkan Peraturan Pemerintah tersebut kepada masyarakat, KUA Kecamatan Cilandak melakukan terobosan dan inovasi dengan cara bekerjasama dengan salah satu PH (Production House) melakukan sosialisai tentang biaya Nikah melalui "Sinetron Ojek Pengkolan".

Rayakan Pesona Ramadhan RPK dengan Anak Pemulung

Dalam menyambut bulan suci Ramadhan 1438 H, komunitas Rumah Penyuluhan Kreatif (RPK) mengadakan acara bertema “Pesona Ramadhan.” RPK adalah komunitas yang bergerak di bidang sosial dan pendidikan. Komunitas ini ingin membantu pengajaran mengaji dan belajar untuk anak-anak kaum marginal. Baik yang ada di Lapak Pemulung Pondok Labu dan juga Pemukiman di Margasatwa, Cilandak.

Nikah di KUA GRATIS, di luar KUA membayar Rp 600.000,-, disetorkan langsung ke Bank Menggunakan Kode Billing PNBP NR, Zona Integritas KUA, tolak Gratifikasi dan Korupsi, Laporkan jika terbukti!

31 Des 2015

Data Jumlah Penduduk Kec. Cilandak Tahun 2015

No. SATUAN ORGANISASI JUMLAH PENDUDUK PEMELUK AGAMA Ket
ISLAM
KRISTEN PROTESTAN
KATHOLIK
HINDU
BUDHA
LAIN-LAIN
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
1 Gandaria Selatan
26.773
23.886
2.631
102
83
71
-
-
2 Cipete Selatan
23.355
19.405
3.442
96
134
278
-
-
3 Cilandak Barat
53.651
42.213
6.758
4.126
293
261
-
-
4 Lebak Bulus
44.062
33.956
3.972
3.345
1.435
1.354
-
-
5 Pondok Labu
55.904
43.277
6.745
4.974
495
413
-
-
JUMLAH
203.745
162.737
23.548
12.643
2.440
2.377
-
-



11 Des 2015

Program Kerja Keuangan


  • Penyusunan pembukan keuangan yang bersumber dari :
Anggaran Operasional KUA ;
  • Penyusunan dan pembukuan atas penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Biaya Nikah (PNBP-NR) dan Input data dengan data Base SIMKU (Sistem Informasi Manajemen Keuangan).
  • Menyampaikan laporan Penerimaan PNBP-NR kepada Kemengterian Agama Kota Jakarta Selatan.
  • Membuta Statistik data keuangan PNBP-NR.
  • Optimalisasi Penyetoran PNBP N/R melalui SIMPONI (Sistem Informasi Manajemen PNBP On-Line).

4 Des 2015

Tata Persuratan Dan Kearsipan

  • Melakukan pembukuan surat masuk dan keluar;
  • Input data dan pelaporan dengan aplikasi SIMASKU (dibuat oleh pegawai KUA Cilandak);
  • Melakukan penataan arsip;
  • Menyusun jadwal retensi arsip;
  • Mengkodifikasi lembaran Akta Nikah;
  • Menyusun data base dan melaporkan kegiatan tata persuratan dan kerasipan.

1 Des 2015

Bimas Islam Sosialisasikan Pentingnya Pencatatan Nikah pada WNI di Taiwan


Bimas Islam terus melakukan berbagai upaya untuk mensosialisasikan kebijakan strategis dalam pencatatan pernikahan. Pada tanggal 16-18/10, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, yang diwakili Kasubdit Kepenghuluan, Anwar Saadi, melakukan Bimbingan Teknis Pencatatan Nikah di Kator Dagang dan Ekonomi (KDE) di Taipei. Dalam kesempatan tersebut disosialisasikan tentang pentingnya pencatatan nikah yang dihadiri kurang lebih 200 WNI yang bekerja di Taiwan.

Selain itu, Bimas Islam juga melakukan pendampingan pencatatan nikah massal, yang diikuti oleh 5 pasang. Dalam sambutannya, Anwar mengatakan bahwa pernikahan merupakan institusi terkecil dalam masyarakat yang perlu dijaga kesuciannya agar dapat memperoleh kebahagiaan, mawaddah wa rahmah.

“Pernikahan itu memiliki tujuan yang suci. Karena itu, pernikahan harus menjadi wadah bagi terbangunnya keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah. Untuk mencapai tujuan tersebut pernikahan perlu mendapat kepastian secara hukun syariat maupun undang-undang negara”, tegasnya.

Lebih lanjut Anwar, pencatatan nikah harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga masing-masing pihak dilindungi oleh hukum. Karena pernikahan merupakan pondasi terbangunnya keluarga yang diakui oleh negara dan masyarakat.

“Jangan sampai nikah justru menjadikan kita sulit dalam banyak. Pernikahan yang tidak dicatatkan akan menyulitkan dalam pengurusan dokumen, seperti kependudukan, KTP, KK, paspor, dan lain-lain”, tegasnya. (thobib/foto:bimasislam)

Tugas Dan Fungsi KUA Kec. Cilandak

Tugas Dan Fungsi KUA Kec. Cilandak :

  • Pelayanan Nikah dan Rujuk
  • Pelayanan Keluarga Sakinah
  • Pelayanan Wakaf
  • Pelayanan Produk Halal
  • Pelayanan Ibadah Sosial
  • Pelayanan Kemitraan Umat
  • Pelayanan Kesejahteraan Masjid
  • Pelayanan Ibadah Haji

10 Nov 2015

PELAYANAN KELUARGA SAKINAH


  • Bekerjasama dengan BP4 dalam mengadakan atau memberikan bimbingan pra-nikah bagi calon pengantin;
  • Memberikan konsultasi bagi masyarakat dalam bidang munakahat;
  • Mencalonkan dan mengusulkan kader keluarga sakinah dalam mengikuti kegiatan perlombaan keluarga sakinah;
  • Meningkatkan koordinasi lintas sektoral dan tokoh masyarakat dalam pembinaan kaderisasi keluarga sakinah;
  • Melaporkan kegiatan pembinaan pra-nikah;

5 Nov 2015

Pelayanan Nikah Dan Rujuk

  • Melakukan Proses Pelaksanaan Pencatatan Nikah / Rujuk;
  • Melakukan Proses Pelaporan atas peristiwa Nikah / Rujuk;
  • Penyusunan data statistik peristiwa Nikah / Rujuk;
  • Pengamanan dan pengawasan dokumen peristiwa Nikah / Rujuk;
  • Menyusun dan menyampaikan pelaporan peristiwa Nikah / Rujuk dalam hubungan lintas sektoral (seperti: Kantor DUKCAPIL, Pengadilan Agama);
  • Menjalin koordinasi dengan lintas sektoral dalam turut serta memberikan pelayanan malam yang dilaksanakan perwilayah kelurahan dilingkungan Kec.

4 Nov 2015

Data Nikah Online KUA Kec. Cilandak

Berikut ini cara cek data pernikahan secara online di KUA Kecamatan Cilandak Kota Admn Jakarta Selatan

Persyaratan Pembuatan AIW/APAIW Dan Sertifikasi Tanah Wakaf

TAHAP-TAHAP IKRAR WAKAF & SERTIFIKASI TANAH WAKAF
1. Calon Wakif (orang yang ingin mewakafkan) melakukan musyawarah dengan keluarga untuk mohon persetujuan untuk mewakafkan sebagian tanah miliknya.

2. Syarat tanah yang diwakafkan adalah milik Wakif baik berupa pekarangan, pertanian (sawah-tambak) atau sudah berdiri bangunan boleh berupa tanah dan bangunan prduktif,atau bila tanah negara sudah dikuasai lama oleh nadzir/pengurus lembaga sosial-agama dan berdiri bangunan sosial-agama.

3. Calon Wakif memberitahukan kehendaknya kepada Nadzir (orang yang diserahi mengelola harta benda wakaf) di Desa/Kelurahan atau Nadzir yang ditunjuk.

4. Nadzir terdiri dari
a. Nadzir Perorangan biasa disebut Nadzir Desa/Kelurahan atau Nadzir yang ditunjuk (Minimal 3 orang maksimal 5 orang berdomisili KTP di kecamatan wilayah tempat Objek Wakaf)

b. Nadzir Organisasi contoh Pengurus NU atau Pengurus Muhammadiyah di tingkat kecamatan atau kabupaten.

c. Nadzir Badan Hukum (memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku)

5. Calon Wakif dan Nadzir memberitahukan kehendaknya kepada Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yaitu Kepala KUA yang mewilayahi tempat objek wakaf guna merencanakan Ikrar Wakaf dengan membawa bukti asli dan foto copy kepemilikan (Sertipikat Hak, HGB, Petok atau Keterangan Tanah Negara (yang sdh dikuasai Lembaga Sosial dan didirikan bangunan sosial)

6. Bila objek yang diwakafkan berasal dari sertipikat hak milik yg dipecah (tidak diwakafkan keseluruhan) maka perlu dipecah dulu sesuai dengan luas yang diwakafkan (proses pemisahan/[emecahan sertipikat di BPN).Bila dari tanah yasan/bekas hak adat, atau dari tanah Negara perkiraan luas yang diwakafkan mendekati luas riel,

7. Calon Wakif & Nadzir memenuhi persyaratan administrasi yang dibutuhkan (lihat lampiran persyaratan administrasi) Diusakan persyaratan administrasi telah lengkap sebelum dilaksanakan Ikrar Wakaf

8. Setelah persyaratan diperiksa dan cukup memenuhi syarat, Ikrar Wakaf dilaksanakan di depan PPAIW dan diterbitkan Akta Ikrar Wakaf (untuk wakaf baru/wakifnya masih ada) atau Akta Ikrar Pengganti Ikrar Wakaf (untuk wakaf telah lama dilakukan oleh wakif dibawah tangan dan wakifnya telah meninggal dunia, ahli waris hanya mendaftarkan wakaf)

9. Nadzir atau orang yg ditunjuk mendaftarkan Tanah Wakaf ke Kantor BPN setempat untuk mendapatkan sertipikat Tanah Wakaf sesuai dengan persyaratan yg ada.



PERSYARATAN ADMINISTRASI PROSES SERTIPIKASI TANAH WAKAF

Dari Tanah Yasan/Petok D

1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga Wakif dilegalisir kepala desa/kelurahan atau camat

2. Foto Copy KTP Nadzir dilegalisir kepala desa/kelurahan

3. Asli Petok D atau yang sejenis (SPOP, surat girik dll). Bila tidak ada/hilang diganti keterangan pernyataan kehilangan dari yang bersangkutan/ahli waris diketahui kepala desa.kelurahan dan dua orang saksi.( Diupayakan ada surat kehilangan dari kepolisian (polsek)

4. Asli Riwayat Tanah dari kepala desa/kelurahan

5. Foto copy C desa atau bukti lain sesuai dengan riwayat tanah dilegalisir kepala desa/kelurahan atau bukti penguasaaan tanah (pernyataan dll) sesuai dengan riwayat tanah.

6. Surat keterangan Warisan dari kepala desa/kelurahan diketahui camat bila wakif meninggal dunia atau riwayat tanah terakhir atas nama orang tua yang sudah meninggal.

7. Surat Persetujuan dan Kuasa seluruh ahli waris kepada wakif (mewakili seluruh ahli waris) untuk mendaftar/melaksanakan ikrar wakaf.

8. Foto copy KTP dan Kartu Keluarga seluruh ahli waris dilegalisir (no 6 – 8 bila wakif atau petok d atas nama orang yang sudah meninggal)

9. SK Nadzir dari KUA asli atau copy dilegalisir

10. Ikrar Wakaf & Akta Ikrar Wakaf atau Akta Pengganti AIW asli dan copy. (Bila wakif masih hidup memakai Ikrar Wakaf & AIW, bila wakif telah meninggal atau ikrar sebelum tahun 1977 memakai Akta Pengganti AIW dan disertai keterangan warisan dari kepala desa diketahui camat) Catatan : (Nomor 1 s/d 10 rangkap 2 dilegalisir)

11. Mengisi Formulir dari BPN

Dari Tanah Negara Murni

Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga Wakif dilegalisir kepala desa/kelurahan atau camat
Foto Copy KTP Nadzir dilegalisir kepala desa/kelurahan
SK Nadzir dari KUA asli atau copy dilegalisir KUA
Surat Pernyataan menguasai tanah negara oleh tokoh masyarakat & ta’mir dan surat kuasa untuk melaksanakan Ikrar Wakaf
Ikrar Wakaf & Akta Ikrar Wakaf asli
Copy surat keterangan PBB lokasi terdekat bidang wakaf
Copy gambar kretek desa
Foto copy sertipikat tanah sekitarnya yang berbatasan dengan lahan wakaf (bila ada). (nomor 1 s/d 7 rangkap 2 dilegalisir)
Mengisi Formulir BPN

Keterangan : Tanah negara yang dikelola pihak lain dan Fasilitas Umum ada ketentuan lain lebih lanjut. TKD sementara tidak bisa wakaf

Dari Tanah bersertipikat hak milik, atau hak guna bangunan

Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga Wakif dilegalisir kepala desa/kelurahan atau camat
Foto Copy KTP Nadzir dilegalisir kepala desa/kelurahan
Asli sertipikat tanah yang diwakafkan
SK Nadzir dari KUA asli atau copy dilegalisir.
Ikrar Wakaf & Akta Ikrar Wakaf atau Akta Pengganti AIW asli
Surat keterangan Warisan dari kepala desa/kelurahan diketahui camat bila wakif meninggal dunia atau sertipikat masih atas nama orang tua yang sudah meninggal.
Surat Persetujuan dan Kuasa seluruh ahli waris kepada wakif (mewakili seluruh ahli waris) untuk mendaftar/melaksanakan ikrar wakaf.
Foto copy KTP/KSK seluruh ahli waris dilegalisir (no 6 – 7 bila wakif atau sertipikat atas nama orang yang sudah meninggal)
Copy surat keterangan PBB bidang wakaf bila ada dan SPP Waris bila diperlukan (Nomor 1 s/d 8 rangkap 2 dilegalisir)
Mengisi Formulir BPN

27 Okt 2015

Pelayanan Wakaf


  • Melakukan Pancatatan Akta Ikrar Wakaf;
  • Melakukan pengawasan terhadap Nadzir atas pengelolaan tanah wakaf;
  • Pengawasan dan peningkatan koordinasi sektoral dan lintas sektoral terkait perubahan status tanah wakaf;
  • Membantu proses pengajuan sertifikasi tanah wakaf ke Badan Pertanahan Nasioanl (BPN)
  • Peningkatan kerjasama dengan Penyuluh Agama Islam dalam mensosilisasikan pengembangan dan peningkatan pengelolaan wakaf oleh Nadzir;
  • Melakukan penginputan data wakaf melalui Sitem Informasi Wakaf (SIWAK);
  • Melakukan pendataan dan pelaporan tanah wakaf:
  • Pendataan wakaf berdasarkan statusnya.
  • Pendataan wakaf berdasarkan peruntukannya.

7 Agu 2015

Sejarah KUA Kec. Cilandak

  • Kantor Urusan Agama Kecamatan Cilandak berdiri sejak tahun 1978, yang beralamatkan di Jalan Terogong Raya, hingga tahun 1992;
  • Pada tahun 1992 sampai dengan sekarang Kantor Urusan Agama Kecamatan Cilandak menempati gedung, yang berlamatkan Jalan KH. Muhasyim VII/90 Kel. Cilandak Barat.

7 Feb 2015

Data Masjid Kecamatan Cilandak