Selamat Datang Di Website KUA Kecamatan Cilandak Kota Jakarta Selatan

KUA Kec. Cilandak Mengadakan Suscaten Dan Pemeriksaan Kesehatan

Suscaten atau kursus bimbingan untuk para calon penganten adalah salah satu kegiatan untuk memberikan bekal kepada calon pengantin yang akan mengarungi kehidupan berumah tangga agar menjadi keluarga yang Sakinah Mawaddah Warahmah. Pada Hari Rabu (12/07/17 KUA Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan mengadakan kursus bimbingan bagi para calon penganten yang diikuti sekitar 15 pasang calon penganten.

Alur Pelayanan Nikah Di KUA Kec. Cilandak

Berikut ini alur pelayanan nikah bagi anda yang akan melangsungkan akad nikah di KUA (Balai Nikah) atau di luar KUA (di Luar Balai Nikah) : 1. Siapkan Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon Penganten (caten) masing-masing 4 (satu) lembar. 2. Membuat Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai Rp.6000,-

KUA Cilandak Mengadakan Pertemuan Dan Kerjasama Dengan Baznas

Salah satu terobosan yang dilakukan yaitu menjalin kerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS. Jumat 14 Juli 2017 di KUA Kec. Cilandak diselenggarakan pertemuan dan silaturahmi antara pihak KUA dengan BAZNAS.

Sosialisasi Biaya Nikah Melalui Sinetron Tukang Ojek Pengkolan

Dalam rangka untuk lebih mengenalkan Peraturan Pemerintah tersebut kepada masyarakat, KUA Kecamatan Cilandak melakukan terobosan dan inovasi dengan cara bekerjasama dengan salah satu PH (Production House) melakukan sosialisai tentang biaya Nikah melalui "Sinetron Ojek Pengkolan".

Rayakan Pesona Ramadhan RPK dengan Anak Pemulung

Dalam menyambut bulan suci Ramadhan 1438 H, komunitas Rumah Penyuluhan Kreatif (RPK) mengadakan acara bertema “Pesona Ramadhan.” RPK adalah komunitas yang bergerak di bidang sosial dan pendidikan. Komunitas ini ingin membantu pengajaran mengaji dan belajar untuk anak-anak kaum marginal. Baik yang ada di Lapak Pemulung Pondok Labu dan juga Pemukiman di Margasatwa, Cilandak.

Nikah di KUA GRATIS, di luar KUA membayar Rp 600.000,-, disetorkan langsung ke Bank Menggunakan Kode Billing PNBP NR, Zona Integritas KUA, tolak Gratifikasi dan Korupsi, Laporkan jika terbukti!

29 Apr 2016

KUA Kec. Cilandak Mengadakan Suscaten

Suscaten atau kursus bimbingan untuk para calon penganten adalah salah satu kegiatan untuk memberikan bekal kepada calon pengantin yang akan mengarungi kehidupan berumah tangga agar menjadi keluarga sakinah mawaddah warahmah. Pada hari Kamis, tanggal 28 April 2016 KUA Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan mengadakan kursus bimbingan bagi para calon penganten yang diikuti sekitar 15 pasang calon penganten.

Acara yang dimulai pukul 09.00 dan berakhir pukul 12.00 dibuka oleh Kepala KUA Kec. Cilandak Kota Admn Jakarta Selatan Bpk. Drs. Khafsin. Dalam sambutannya beliau mengatakan bahwa acara suscaten ini merupakan salah satu program unggulan untuk memberikan gambaran tentang kehidupan rumah tangga. Beliau juga menyampaikan bahwa suscaten ini adalah salah satu program yang harus diikuti oleh setiap pasangan yang ingin menikah karena di sini para pengantin dibekali ilmu untuk hidup berumah tangga dan banyak juga ilmu-ilmu yang lainnya. Beliau berharap dengan adanya suscatin ini juga bisa untuk mengurangi angka perceraian di wilayah Kec. Cilandak Kota Adm Jakarta Selatan, dan semoga para peserta yang mengikuti susatin ini bisa menjadi Keluarga yang Sakinah Mawaddah Warohmah.

Setelah acara pembukaan dan sambutan oleh Kepala KUA Kec. Cilandak Kota Admn Jakarta Selatan Bpk. Drs. Khafsin, acara suscaten diisi oleh para nara sumber seperti dari Puskesmas Kec. Cilandak yang membahas pentingnya para calon pengantin wanita untuk disuntik TT1 dan TT2 untuk mencegah terjangkitnya Tetanus, kesehatan reproduksi dan lain-lain. Adapun materi tentang seputar Fiqh Munakahat, Keluarga Sakinah dan peraturan perundang-undangan disampaikan oleh Penyuluh Agama Islam KUA Kec. Cilandak dan Penghulu KUA Kec. Cilandak.

22 Apr 2016

Alur Pelayanan Nikah Di KUA Kec. Cilandak


Berikut ini alur pelayanan nikah bagi anda yang akan melangsungkan akad nikah di KUA (Balai Nikah) atau di luar KUA (di Luar Balai Nikah) :

1. Siapkan Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon Penganten (caten) masing-masing 5 (lima) lembar.
2. Membuat Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT, RW dan Lurah setempat. Contoh blanko surat pernyataan belum pernah menikah
3.Calon pengantin mendatangi RT/RW untuk mengurus surat pengantar nikah untuk di bawa ke kelurahan;

4. Calon pengantin mendatangi kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah (N1 – N4) untuk dibawa ke KUA (Kecamatan);

Biaya Nikah Resmi Di KUA Kec. Cilandak

  • BIAYA PENCATATAN NIKAH/RUJUK RP.0,- DI LAKSANAKAN PADA HARI / JAM KERJA DI BALAI NIKAH / KUA KECAMATAN.
  • MASYARAKAT YANG MENGHENDAKI PELAKSANAAN NIKAHNYA DI LUAR KANTOR KUA, DIKENAKAN TARIF RP.600.000,- UNTUK KAS NEGARA / PNBP. (PP NO. 19 TAHUN 2015  TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN AGAMA). SISTEM PEMBAYARANNYA MENGGUNAKAN KODE BILLING PNBP NR YANG BISA DIMINTA DI KUA.
  • KEPADA MASYARAKAT DIHIMBAU AGAR MENDAFTARKAN PERNIKAHANNYA SECARA LANGSUNG KE KUA KECAMATAN, TIDAK MELALUI PERANTARA/PIHAK LAIN, DAN PALING LAMBAT 10 HARI KERJA SEBELUM PELAKSANAAN.