1 Des 2015
Bimas Islam Sosialisasikan Pentingnya Pencatatan Nikah pada WNI di Taiwan
Bimas Islam terus melakukan berbagai upaya untuk mensosialisasikan kebijakan strategis dalam pencatatan pernikahan. Pada tanggal 16-18/10, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, yang diwakili Kasubdit Kepenghuluan, Anwar Saadi, melakukan Bimbingan Teknis Pencatatan Nikah di Kator Dagang dan Ekonomi (KDE) di Taipei. Dalam kesempatan tersebut disosialisasikan tentang pentingnya pencatatan nikah yang dihadiri kurang lebih 200 WNI yang bekerja di Taiwan.
Selain itu, Bimas Islam juga melakukan pendampingan pencatatan nikah massal, yang diikuti oleh 5 pasang. Dalam sambutannya, Anwar mengatakan bahwa pernikahan merupakan institusi terkecil dalam masyarakat yang perlu dijaga kesuciannya agar dapat memperoleh kebahagiaan, mawaddah wa rahmah.
“Pernikahan itu memiliki tujuan yang suci. Karena itu, pernikahan harus menjadi wadah bagi terbangunnya keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah. Untuk mencapai tujuan tersebut pernikahan perlu mendapat kepastian secara hukun syariat maupun undang-undang negara”, tegasnya.
Lebih lanjut Anwar, pencatatan nikah harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga masing-masing pihak dilindungi oleh hukum. Karena pernikahan merupakan pondasi terbangunnya keluarga yang diakui oleh negara dan masyarakat.
“Jangan sampai nikah justru menjadikan kita sulit dalam banyak. Pernikahan yang tidak dicatatkan akan menyulitkan dalam pengurusan dokumen, seperti kependudukan, KTP, KK, paspor, dan lain-lain”, tegasnya. (thobib/foto:bimasislam)
0 komentar:
Posting Komentar